KABARMASA.COM, BEKASI - Dalam kasus ini yaitu perumahan yang berbasis islami, setelah kami telusuri bersama nasabah pihak PT Darusalam Madani Properti, merupakan developer yang kurang berpengalaman dari segi pembuatan perumahan, namun memiliki tim marketing yang sangat baik sehingga banyak nasabah yang percaya kepada pihak PT Darusalam Madani Properti selaku developer, selain tidak mumpuni dalam pembangunan juga kesalahan penghitungan dalam proyek, yang mengakibatkan proyek mangkrak, sehingga membuat pembangunan rumah tidak berjalan dengan semestinya.
Sudah banyak nasabah yang telah melakukan pembayaran bertahap, juga pelunasan terhadap rumah tersebut, perumahan tersebut secara marketing memang sangat menarik, setelah di telusuri memang dalam perumahan tersebut, memiliki tim marketing yang canggih namun tim teknik yang kurang, sehingga dalam pembangunan perumahan tersebut itu tidak terealisasikan dengan baik.
Perumahan tersebut bernama perumahan syariah “Madinah City” yang di bangun di Bekasi luas tanah 1000 hektare, oleh PT Darusalam Madani Properti yang dipimpin oleh CEO Saiful Azmi Aziz, dalam kasus ini PT Darusalam Madani Properti tidak hanya membangun perumahan di Bekasi, namun juga di kota besar lainnya seperti di Yogyakarta, Jakarta, Bogor, Padang, namun di karenakan kurang pengalaman dan juga buruknya sitem di dalam nya, semua pembangunan perumahan tersebut mangkrak.
Penangan kasus ini bertujuan untuk mengembalikan dana refund
para nasabah PT Darusalam Madani Properti, saya dan tim sedang memberikan
penangan hukum terkait refund, sesuai dengan surat perjanjian nasabah dengan PT
Darusalam Madani Properti, untuk saat ini kasus dalam penanganan tim Afad
Usasra & Associate Law Firm, tutur Afad Usasra penasihat hukum nasabah PT
Darusalam Madani Properti.
No comments:
Post a Comment