Dihadang Preman saat akan menggelar aksi Unras, JMHI : Usut Tuntas Dugaan keterlibatan PT.CNI Dalam Praktik Premanisme

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia akan melangsungkan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT. CNI (Ceria Nugraha Indotama) South Quarter Tower A 5th Floor Jl. RA Kartini Kav 8 Jakarta Selatan terkait dugaan kejahatan lingkungan serta berbagai pelanggaran hukum lainnya yang diduga dilakukan oleh PT. CNI (18/09/2025). mirisnya, perusahaan tersebut sudah di jaga ketat oleh orang-orang tidak dikenal yang diduga preman suruhan PT.CNI

"Disaat kami sedang bersiap-siap menuju ke lokasi aksi, tiba tiba saya dikirimkan vidio oleh orang berinisial RL, di vidio nya memperlihatkan kantor pusat PT. CNI sudah dijaga ketat oleh orang tidak dikenal yang kami duga preman suruhan PT.CNI." ucap Syahril Koordinator Lapangan

Dilain sisi ketua umum Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia  (JMHI) yang juga sebagai Bendum PB IKAMI Sulsel, Wiranto menyayangkan dan geram dengan sikap PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang diduga menghalangi aksi unjuk menggunakan preman

"Penggunaan kekerasan dan intimidasi untuk membungkam suara rakyat adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan mencoreng Demokrasi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan PT.CNI dalam praktik Premanisme ini. Menyampaikan pendapat dimuka umum itu adalah hak segala bangsa berdasarkan undang-undang" tegas Wiranto ketum JMHI

Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) tidak gentar dan akan melakukan konsolidasi dengan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan untuk kembali melakukan aksi di Senin yang akan datang 

"Selama kami diposisi benar, kami tidak akan gentar. Kami pastikan akan kembali melakukan aksi protes di Kantor Pusat PT. CNI, Kejagung RI, KLHK dan Istana Negara" lantang Syahril mantan ketua BEM UBK 

Adapun tuntutan JMHI sebagai berikut : 

1. Mendesak Pemerintah RI dalam hal ini Presiden RI, Menteri ESDM, dan Menteri LHK (Gakkum KLHK) Untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh bahkan mencabut IUP PT. CNI terkait dugaan kerusakan lingkungan, pencemaran udara, pencemaran air sungai dan pelanggaran hukum lainnya akibat aktivitas pertambangan di Kec. Wolo, Kab. Kolaka Sultra

2. Mendesak Lembaga Penegak Hukum dalam hal ini Kejagung RI dan KPK RI untuk segera panggil dan periksa Pimpinan atau Direktur Utama PT. CNI atas dugaan persekongkolan dan gratifikasi dalam proses lelang IUP Blok Lapao-pao, Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

3. Mengutuk dan mengecam keras tindakan Krimilalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya dan  menyurakan kebobrokan PT, CNI

4. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan PT. CNI (Ceria Nugraha Indotama) dalam praktek premanisme
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts