Showing posts with label nasional. Show all posts
Showing posts with label nasional. Show all posts

Demo Besar Besok Kawal Mahkamah Konstitusi demi Demokrasi Indonesia

KABARMASA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Namun, Baleg DPR berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan yang progresif tersebut. Untuk itu kami menyerukan kepada segenap elemen buruh dan masyarakat untuk turun ke jalan pada :


Hari/Tanggal : Kamis, 22 Agustus 2024

Pukul : 09.00 WIB – Selesai

Titik Aksi : DPR RI – Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat


Hari/Tanggal : Jumat, 23 Agustus 2024

Pukul : 09.00 WIB – Selesai

Titik Aksi : KPU RI – Jl. Imam Bonjol No. 79, Jakarta Pusat


Tuntutan Aksi :

1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024

2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024


Sampai Jumpa!

Share:

Profil dan Harta Kekayaan Supratman Andi Agtas, Menkumham yang Gantikan Yasonna Laoly

KABARMASA.COM, JAKARTA - Tak hanya bergelar doktor di bidang ilmu hukum, Supratman Andi Agtas tercatat sebagai pengajar atau dosen di fakultas hukum Universitas Tadulako periode 1998-2012. Dia juga pernah menggeluti profesi sebagai pengacara atau advokat sebelum terjun ke dunia politik Tanah Air dan bergabung dengan Partai Gerindra.


Terjun ke dunia politik, Gerindra sukses membawa Supratman melenggang ke senayan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. Saat itu, Supratman didapuk menjadi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Gerindra kembali mempercayakan posisi tersebut kepada putra asli Sulawesi Tengah ini pada periode keduanya lolos ke Senayan. Total, Supratman Andi Agtas dua periode dipercaya menduduki jabatan Ketua Baleg DPR RI oleh Gerindra, periode 2014-2019 dan 2019-2024.


Namun, jelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019-2024, Supratman diganti oleh Wihadi Wiyanto yang sama-sama berasal dari Gerindra. Keputusan mengganti Supratman Andi Agtas tersebut dilakukan sejak 1 Agustus 2024. Tetapi, surat pergantiannya baru diterima Supratman saat memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan di-carry over kepada Anggota DPR 2024-2029 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 6 Agustus 2024. Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak ada alasan khusus mengenai pergantian Ketua Baleg DPR dari Supratman Andi Agtas ke Wihadi Wiyanto. Dasco mengklaim bahwa pergantian Supratman hanya dalam rangka penyegaran. "Alasannya enggak ada. Penyegaran saja," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 6 Agustus 2024.


Selain di bidang hukum dan politik, Supratman ternyata pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulawesi Tengah. Dilansir dari laman fraksigerindra, Supratman juga tercatat pernah menjadi Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Palu pada 2005-2015; Komisaris PT Citra Nuansa Elok pada 2004-2012; serta Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah periode 2004-2010.


HARTA KEKAYAAN

Dua kali menjadi anggota DPR RI, Supratman Andi Agtas memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 18.403.050.249 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 28 Maret 2023 untuk laporan periodik tahun 2022. Dalam LHKPN tersebut tercatat bahwa Supratman memiliki 11 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Jakarta Utara, Bekasi, Bogor, Palu, dan Toli-toli dengan total nilai Rp 8.326.750.548.


Kemudian, dia juga tercatat memiliki dua kendaraan, yakni Toyota Alphard tahun 2012 yang diklaim hasil sendiri seharga 212.500.00 dan Toyota Inova Venture tahun 2020 yang juga ditulis hasil sendiri seharga 319.600.000.


Selain itu, Supratman melaporkan kepemilikan surat berharga setara Rp 5.861.314.785; kas dan setara kas sebesar Rp 5.503.884.916. Jika semua dijumlahkan maka hartanya sebesar Rp 20.224.050.249. Namun, politikus Partai Gerindra ini ternyata memiliki utang sebesar Rp 1.821.000.000. Sehingga, total harta kekayaan Supratman dikurangi utang menjadi sebesar Rp 18.403.050.249. Menariknya, jumlah harta kekayaan Supratman Andi Agtas tersebut berkurang dari laporan periodik tahun 2021. Saat itu, total hartanya mencapai Rp 23.467.781.288.

 

Share:

Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Upaca Peringatan Hari Koperasi Ke-77

KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Penjabat Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, menghadiri upacara peringatan hari koperasi ke-77 yang dilaksanakan di Plaza Wali Kota Bekasi dengan tema "Koperasi sebagai Ekosistem untuk Konsolidasi, Akselerasi, dan Eskalasi Ekonomi Mikro dan Kecil" (05/08/2024).


Dalam amanatnya, PJ Wali kota Bekasi menekankan pentingnya peran koperasi agar semakin strategis dalam menjawab tantangan krisis dan ketidakpastian ekonomi saat ini. 


"Peran koperasi menjadi sangat penting, guna melengkapi ekosistem usaha rakyat agar dapat tumbuh dari usaha mikro ke usaha kecil, usaha kecil ke usaha menengah, dan terhubung ke dalam rantai pasok industri nasional" Ucap Gani Muhamad.


Pada kesempatan ini, juga diserahkan penghargaan kepada beberapa koperasi berprestasi yang telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan dan pengembangan usahanya. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi koperasi lainnya untuk terus berinovasi dan berkontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi khususnya di Kota Bekasi.


"Dalam kesempatan ini saya menghimbau untuk para koperasi agar dapat mengoptimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan penggunaan inovasi teknologi agar dapat memajukan kesejahteraan perekonomian khususnya di Kota Bekasi.


Upacara peringatan hari koperasi ke-77 diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengukuhkan semangat gotong royong dan kebersamaan dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta sebagai terobosan untuk menarik minat dan bakat anak-anak muda.


 

Share:

Mangkir dari Rapat DPRD, Putri Ketum PAN: Saya tidak Leyeh-Leyeh

KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani yang juga putri Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) buka suara mengenai ketidakhadirannya dalam rapat paripurna DPRD yang sempat disorot publik.

Ia beralasan tidak hadir karena rapat tersebut bukan bersifat pengambilan keputusan. "Anggota Dewan yang tidak hadir bukannya leyeh-leyeh atau malas-malasan. Karena di hari itu juga ada tugas masing-masing," kata Zita di Jakarta, Kamis (1/8/2024) malam.

Menurut dia, ketidakhadirannya pada rapat paripurna Senin (29/7/2024), dapat dimaklumi karena rapat tersebut hanya berisi pandangan fraksi-fraksi dan bukan rapat pengambilan keputusan.

Zita juga menjelaskan bahwa pada hari yang sama, ia juga melakukan kegiatan kedewanan yang lain. Karena, kata Zita, tugas Dewan ada tiga, yaitu menyusun anggaran, legislasi dan pengawasan.

"Bagi saya pribadi, yang paling penting itu tugas pengawasan, turuna langsung ke masyarakat," tuturnya.

Mengenai unggahan (posting) di media sosial yang memperlihatkan dirinya sedang berolahraga, Zita menegaskan kegiatan tersebut dilakukan pada pagi hari, bukan siang hari.

"Postingan di media sosial itu saya lakukan pada siang hari. Sedangkan olahraga itu sekitar jam 06.00-08.00 WIB," katanya.

Pada saat memimpin rapat paripurna DPRD terkait penyerahan Raperda RTRW 2024-2044 Pemprov DKI, Zita sempat diinterupsi oleh anggota Dewan lainnya untuk mengklarifikasi ketidakhadirannya pada saat paripurna.

Zita Anjani sempat memberikan klarifikasi, akan tetapi ada anggota Dewan lainnya yang menginterupsi. Karena itu merupakan ranah pribadi sehingga tidak laik diungkapkan di rapat paripurna.

 

Share:

Reformasi Hukum Menyambut Hari Kemerdekaan Dan Pilkada Serentak Di Provinsi Maluku

Oleh : Poyo Sohilauw

(Ketua Bidang PTKP HMI Cab, Ambon 2022-2023)

KABARMASA.COM, AMBON - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 tahun sebagai pemuda maluku wajib serta mendorong reformasi hukum untuk memperkuat keadilan dan transparansi di Provinsi Maluku. 


Reformasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan sistem hukum di bumi raja-raja (Jazirah Al-Mulk) dan memastikan bahwa semua masyarakat maluku mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan merata.


Reformasi hukum tentunya memiliki beberapa keyword, yakni Peningkatan Sistem Peradilan, Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas, Akses Terhadap Keadilan, Pendidikan Hukum dan Kesadaran Publik.

Saya percaya bahwa reformasi hukum ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Maluku, memperkuat kepercayaan (Trust) publik terhadap sistem hukum, dan dengan tujuan tercipta nya keamanan,ketertiban, dan kesadaran demi mempercepat terwujudnya keadilan sosial.


Seiring dengan peringatan Hari Kemerdekaan, mari kita renungkan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan dan penegakan hukum yang adil. 

Penegakan hukum yang adil ialah aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Di Maluku, berbagai tantangan sering terjadi, termasuk masalah korupsi, penegakan hukum yang tidak konsisten, dan akses yang terbatas terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.


Komitmen terhadap penegakan hukum yang adil berarti memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan tanpa diskriminasi. Ini melibatkan reformasi sistem hukum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Institusi penegakan hukum harus bekerja secara profesional dan objektif, bebas dari pengaruh politik dan kepentingan pribadi.


Selamat datang saya ucapkan kepada bapak Irjen. Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si sebagai Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Maluku.  


Maluku sebagai provinsi yang terletak di kawasan timur dengan total 11 kabupaten/kota yang terdiri dari pulau-pulau sering mengalami berbagai konflik sosial yang mempengaruhi stabilitas regional. Konflik yang melibatkan kelompok etnis dan agama, serta ketegangan terkait pengelolaan sumber daya alam, telah mempengaruhi kesejahteraan masyarakat setempat. Tentu hal ini merupakan pekerjaan rumah (PR) sekaligus interval tanggungjawab yang harus dituntaskan. 


Salam Hormat untuk Bapak Irjen. Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si Sebagai Kapolda yang baru ditugaskan di Provinsi Maluku dengan segudang pengalaman dan lahir dari satuan Reserse, Saya sebagai pemuda maluku berharap  Semoga kehadiran bapak dimaluku dapat memberikan warna baru bagi penegakan hukum sesuai dengan misi besar Kepolisian Republik Indonesia yakni “ Melindungi., Mengayomi dan melayani masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga serta mendorong kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; serta menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan menjamin tercapaianya lingkungan hidup berkelanjutan”. 


Besar pula harapan saya sebagai pemuda Maluku kepada Bpk Kapolda untuk dapat mengatasi berbagai problem sosial masyarakat yang terjadi dimaluku antara nya Prostitusi Online, Kekerasan Seksual, judi online, kelalaian KAMTIBMAS dan kasus narkotika yang terhitung dari awal 2024 hingga Mei ada 98 kasus yang berhasil di ungkap oleh polda maluku dibawah kepemimpinan bapak Irjen Pol Lotharia Latif semoga dengan kehadiran bapak dimaluku dapat meningkatkan pencegahan sekaligus menuntaskan problem ini sampai ke akar-akarnya.


Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Bapak Irjen. Pol. Lotharia Latif atas dedikasi dan pengabdiannya kepada seluruh masyarkat maluku selama ini. 


Terkahir dari saya bahwa menjelang momentum Pilkada Serentak 2024 yang merupakan kesempatan penting bagi Maluku untuk menunjukkan kematangan demokrasi dan reformasi hukum. saya berharap bahwa semua pihak – baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat – dapat berperan aktif dalam memastikan proses pilkada yang bersih, adil, dan transparan. karena pilkada akan menjadi indikator kemajuan reformasi hukum dan pemerintahan di Maluku.


Mari kita sambut Hari Kemerdekaan dan Pilkada Serentak dengan tekad untuk terus memperkuat sistem hukum kita, sehingga dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Maluku.



Share:

Server Pusat Data Nasional Di Jebol Hacker; PB HMI MPO Desak Menkominfo Mundur.


KABARMASA.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi didesak mundur dari jabatannya.
Hal ini usai kisruh dampak kelumpuhan Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2.

Redza Sutiara Akbar Ketua Komisi Pemuda dan Olahraga PB HMI MPO mendesak Budi Arie Setiadi meninggalkan kursi menteri, Jum'at 28 Juni 2024. 

"Kebocoran data ini menunjukkan kegagalan serius dalam sistem keamanan siber nasional, yang seharusnya dijaga oleh Budi Arie selaku Menteri Komunikasi dan Informasi. Mundurnya Budie Arie dapat dianggap sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian yang terjadi." Tegas Redza., 8/6/2024.

Sebelumnya, sistem PDNS 2 lumpuh akibat peretasan yang berdampak pada ratusan instansi. Serangan ini telah mengenkripsi data-data instansi pemerintah, termasuk layanan publik yang krusial seperti keimigrasian, dan berdampak pada 282 tenant PDNS 2.

Redza meminta agar seluruh instrumen pemerintahan tidak menganggap enteng insiden ini "Insiden ini bukan sekadar kebocoran data biasa; ini adalah serangan perang terhadap jantung pertahanan negara. Seperti musuh yang telah memasuki ruang istana dan memporakporandakan markas tentara, serangan ini menempatkan negara dalam kondisi yang sangat kritis." (Pungkasnya)
Share:

RAPAT DENGAN MENDAGRI, SADALI : OPERASI PASAR TETAP BERJALAN


KABARMASA.COM, AMBON – Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU didampingi Plh Sekretaris Daerah Dr. Syuryadi Sabirin, mengikuti secara Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait Langkah Konkrit Pengendalian Inflasi Daerah dan Penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio di daerah, pada Senin (24/6/2024) dari Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku.


Hadir juga bersama Pj Gubernur Maluku Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur terkait.


Mendagri dalam arahannya menyampaikan bahwa sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah sangat penting dibangun untuk pengendalian inflasi, dan berbagai langkah strategis perlu diambil, seperti pemantauan harga bahan pokok, peningkatan produksi lokal, serta koordinasi yang instensif antara berbagai pihak.


Pada kesempatan itu juga, Mendagri turut membahas terkait Penanganan KLB Polio, yang mana memerlukan tindakan cepat dan efektif untuk mengatasi penyebaran penyakit ini, termasuk pelaksanaan vaksinasi massal, edukasi kesehatan kepada masyarakat, dan peningkatan fasilitas kesehatan di daerah-daerah terdampak.


“Kita perlu segera bergerak dan memvaksinasi anak-anak kita. Setiap daerah harus mencari strategi yang sesuai dengan tantangan daerahnya untuk memastikan vaksinasi berjalan lancar dan cepat,” terang Mendagri.


Menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Mendagri, Sadali menegaskaan bahwa Pengendalian Polio dan TBC perlu dilakukan langkah-langkah tindak lanjut yang dimulai dengan Rapat Koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dengan Kabupaten Kota melalui zoom meeting.


Sementara itu Terkait Inflasi, Sadali menyampaikan kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Maluku dapat menggelar rapat koordinasi dengan Bupati Walikota, terutama 3 Wilayah yang masuk penilaian Indeks Harga Konsumen (IHK) yakni Kota Ambon, Kota Tual, dan Kabupaten Maluku Tengah, dengan turut melibatkan Kabupaten Kota yang lain, seperti pada Kabupaten Buru yang memiliki angka inflasi yang tinggi.


“Langkah-langkah yang perlu diambil untuk pengendalian Inflasi yakni Operasi Pasar yang tetap berjalan, pengawasan, serta gelar pasar murah terutama dalam menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN),” jelasnya.


Sementara terkait Penanganan Polio Sadali mengatakan kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk menyiapkan anggarannya agar Polio dapat segera ditangani. (Diskominfo Maluku)

Share:

DESA menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, menurut data Indonesia Corruption Watch, organisasi independen yang fokus mengawal dan melawan isu korupsi.


KABARMASA.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun lalu saja terjadi 155 kasus korupsi di desa. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar. Praktik suap-menyuap dan pungli saja mencapai Rp2,7 miliar. Desa mengalahkan sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam, demikian berdasarkan kategorisasi sektor ICW.


ICW mencatat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.

Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi). 

Modus korupsi perangkat desa

Rizki Zakaria dalam INTEGRITAS, jurnal antikorupsi KPK, menuturkan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa,” tulisnya.

Faktor lain, kata dia, desa-desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat.

Berikut beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain:

  • Penggelembungan dana (markup)

Modus satu ini biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa. ICW menyebutkan, sejak 2015-2017 terdapat 14 kasus korupsi dana desa melalui modus ini. Salah satu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dialami oleh Abdul Rasid Takamokan, Kepala Desa Negeri Administratif Sumbawa, Kecamatan Klimury, Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2019.

Ia terbukti menggelembungkan alokasi dana kegiatan sejak 2015- 2017 senilai lebih dari Rp 433 juta. Dari beberapa kegiatan markup tersebut, salah satunya, yaitu ia menaikkan harga pembelian 15 motor desa dari Rp 23,5 juta menjadi Rp29 juta dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa 2016.

  • Anggaran untuk urusan pribadi

Selama periode 2015-2017 terdapat 51 kasus penyalahgunaan anggaran. Contoh kasus pada 2018 di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Sang kepala desa mencairkan dana pengadaan lampu jalan (Rp140 juta), bantuan masjid (Rp20 juta), dan pengadaan papan monografi desa (Rp 1,45 juta). Namun, uang itu justru untuk membayar utang pribadi sang kades sebesar lebih Rp161 juta.

Contoh lain dilakukan oleh Yusran Fauzi, Kepala Desa Hambuku Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Sejak Januari- Desember 2018, ia merugikan negara lebih dari Rp609 juta yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Dalam audit BPKP Kalsel juga disebutkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai dengan realisasinya. Ia pun diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

  • Proyek fiktif

Modus satu ini cukup populer, tidak hanya terjadi di desa, tapi di banyak sektor masih sering ditemui. Oknum aparat pemerintah atau perangkat desa membuat kegiatan, tapi sebenarnya tidak pernah ada. Sepanjang 2015-2017, ICW mendata sedikitnya ada 15 kasus proyek fiktif oleh pemerintah desa. Salah satu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Kepala Desa Kaluku, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Syamsu Japarang.

Ia terbukti, salah satunya, membuat kegiatan fiktif untuk material pengerjaan jalan setapak (Rp 2,97 juta), perjalanan dinas (Rp 1,5 juta), belanja ATK (Rp 4,27 juta), pembelian seragam BPD (Rp2,5 juta), dan lain-lain. Negara rugi Rp 48,98 juta.

  • Tidak sesuai volume kegiatan

Salah satu contoh kasus ini dilakukan oleh Andiani, Kepala Desa Piyeung Lhang, Aceh terkait dengan proyek pembangunan rumah sewa di desa tersebut. Proyek senilai Rp368 juta hanya selesai 66,39 persen, padahal dana desa telah ditarik penuh. 

Andiani juga mengorupsi dana proyek jalan desa, dari total anggaran Rp105juta ditemukan adanya kekurangan volume sebesar Rp19,9 juta. Pada 12 April 2022, Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis sang kades selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.

  • Laporan palsu

Kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota tiap akhir tahun dan masa jabatan. Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
 
Namun, laporan tersebut sering dimanipulasi, di antaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif.

Jadi, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). ICW menemukan selama 2015- 2017 terdapat 17 kasus laporan fiktif.

Contoh kasus laporan fiktif, misalnya, terjadi di Desa Larpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, pada tahun anggaran 2016. Kasus ini menjerat Musdari (Penjabat Desa Larpak) dan Moh Kholil (pelaksana proyek). Mereka membuat laporan dana desa 2016 seakan-akan proyek sudah selesai dilaksanakan. Kerugian negara Rp 316 juta.

Kasus lain, yaitu menjerat Sahirpan, Kepala Desa Terong Tawah, NTB. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, wajib membayar Rp287,98 juta dalam kurun waktu sebulan, jika gagal membayar maka harta bendanya akan disita untuk ganti rugi. 

Juga, kasus Subardan, Kepala Desa di Pewodadi, Lampung yang divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua tahun, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp 200 juta. Jika gagal bayar, hartanya akan disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut. Jika hasil lelang tidak cukup, maka akan dipidana lagi selama sembilan bulan.

  • Penggelapan

Salah satu kasus korupsi dana desa dengan modus penggelapan dilakukan oleh Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara tahun 2017. Ia menggelapkan dana desa sebesar lebih dari Rp 325 juta. Modusnya, ia memalsu tanda tangan bendahara desa dalam proses pencairannya. Uang dipakai membayar utang dan liburan ke Malaysia. ICW menyebutkan, selama 2015- 2017 terdapat 32 kasus korupsi dana desa dengan modus penggelapan.

Desa Antikorupsi cegah korupsi

Dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi (2018) disebutkan beberapa faktor maraknya korupsi pada sektor desa:

  • Minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa serta hak dan kewajiban mereka.
  • Belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran.
  • Keterbatasan akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa, layanan publik, dan sebagainya.
  • Keterbatasan atau ketidaksiapan kepala desa dan pengelola lainnya ketika harus mengelola dana dalam jumlah besar.

Untuk mencegah korupsi di sektor desa terjadi kembali, KPK pun membuat program Desa Antikorupsi dengan tujuan:

  • Menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa
  • Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi
  • Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi

Program Desa Antikorupsi diharapkan mampu menjadi pendorong bagi seluruh anggota pemerintahan desa serta masyarakat di desa untuk menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, seluruh elemen yang ada dalam desa dapat terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak pidana korupsi.[]
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts